Minggu, 16 Juni 2013

SPI 2007 VS SPI 2013

Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2013 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 2013 telah disahkan pada tanggal 25 April 2013.  Untuk mensosialiasikan SPI dan KEPI 2013 kepada para penilai publik di Indonesia, maka dilaksanakan diseminasi SPI dan KEPI 2013 pada bulan Mei sampai dengan Juli 2013. Artikel ini membahas tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada Standar Penilaian Indonesia dan pengaruhnya terhadap praktek penilaian di Indonesia.

Apa itu SPI dan KEPI?
SPI dan KEPI bukanlah merupakan barang baru bagi profesi penilai di Indonesia.  Sebagaimana profesi lainnya, demi kepentingan semua stakeholder, baik penilai, pengguna jasa, regulator, maupun masyarakat, baik di ranah nasional maupun internasional, maka penilai sebagai salah satu profesi yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan memiliki kode etik dan standar profesi yang disusun dan dikembangkan oleh asosiasi profesi.

Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) merupakan landasan yang paling mendasar dalam pelaksanaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.

Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional yang sangat penting artinya bagi para Penilai untuk memberikan hasil yang dapat berupa analisis, pendapat, dan dalam situasi tertentu memberikan saran-saran dengan menyajikannya dalam bentuk laporan penilaian sehingga tidak terjadi salah tafsir bagi para pengguna jasa dan masyarakat pada umumnya.

Perkembangan KEPI dan SPI terus berkembang sesuai dengan pertumbuhan kebutuhan akan penilai profesional untuk mendukung perekonomian yang berbasis pasar, mulai dari SPI 2002, SPI 2007, sampai saat ini baru saja diresmikan SPI 2013.  KEPI dan SPI juga terus mengikuti standar internasional yaitu International Valuation Standard (IVS) yang disusun oleh IVS.

Apa perbedaan mendasar SPI 2007 dengan SPI 2013?
Dari awal, SPI 2013 memang disusun agar bisa sejajar dengan standar penilaian dari internasional dan negara lain, sehingga filosofi penyusunan dan strukturnya juga diubah menjadi lebih berbasis prinsip (principle-based) dan terhubung antara satu dengan lainnya (interconnected), dengan diharmonisasi dengan kebutuhan penilai Indonesia pada umumnya.  SPI juga dikembangkan sesuai dengan isu dan jenis pekerjaan yang disyaratkan oleh Undang-Undang, misalnya untuk pembebasan tanah untuk kepentingan umum dengan tujuan agar dapat menaungi penilai yang melakukan pekerjaan di bidang tersebut.

KEPI dan SPI yang sebelumnya menjadi satu dokumen, sekarang dilepaskan menjadi dua dokumen yang berbeda, sehingga dapat dimuktahirkan masing-masing.  Namun untuk saat ini, KEPI dan SPI masih dijilid menjadi satu buku.

Struktur dan penomoran SPI juga berubah yang tadinya menggunakan prefiks SPI, PPI, dan PPPI diubah menjadi semuanya SPI tapi dengan kode-kode 1, 2, dan 3.  SPI 1xx adalah padanan SPI di SPI 2007.  SPI 2xx adalah padanan PPI, dan SPI 3xx adalah padanan PPPI.  Berarti semua panduan yang ada SPI sebelumnya sekarang sudah menjadi standar.

Nilai Pasar juga berubah definisinya untuk bisa mencakup semua jenis penilaian baik penilaian properti maupun penilaian bisnis.

Selain itu, di Standar Umum (SPI 1xx), ditambahkan SPI 104 Implementasi, yang merupakan proses kerja penilaian yang menghubungkan SPI 103 Lingkup Penugasan dengan SPI 105 Pelaporan Penilaian.  Sehingga penilai saat ini perlu lebih berpikir mengenai proses penilaian dan bukan hanya tentang pelaporannya.

Begitu juga diperkenalkan istilah yang sama sekali baru dalam dunia penilaian Indonesia, yaitu investigasi, yang memiliki arti dan batasan khusus dalam penilaian.

Nilai yang sebelumnya dikenal sebagai Nilai Jual Paksa, dikembalikan istilah utamanya menjadi Nilai Likuidasi, namun di laporan dihimbau untuk ditulis Indikasi Nilai Likuidasi karena kurangnya data pembanding yang sesuai untuk menentukan Nilai Likuidasi dan lebih merupakan perkiraan atau indikasi dari suatu faktor tertentu.

Beberapa jenis nilai selain nilai pasar juga ditambahkan seperti Nilai Penggantian Wajar, dan Nilai Sinergis yang masing-masing tentu memiliki aplikasi yang khusus.

Apa definisi Nilai Pasar di SPI 2013?
Dalam SPI 101 butir 3.1 dijelaskan bahwa Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau kewajiban pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat pembeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.

Dimana dijelaskan juga bahwa istilah Aset pada SPI 2013 memiliki pemahaman yang sama dengan Properti di SPI 2007 yang biasa digunakan sebelumnya sebagaiaimana dijelaskan di dalam KPUP butir 3.0, sehingga istilah aset dalam SPI ini dapat dipertukarkan dengan properti.

Apa itu “investigasi” dalam konteks penilaian?
Investigasi dalam pengertian bahasa pada umumnya adalah pengamatan yang teliti atau berhati-hati terhadap suatu hal.  Biasa digunakan dalam film-film detektif, kata ini terdengar asing di telinga penilai.  Namun, di SPI 104 Implementasi butir 3.2 dijelaskan definisi investigasi dalam konteks penilaian.

Investigasi dalam konteks penialian adalah proses pengumpulan data yang cukup dengan cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan, dan analisis sesuai tujuan penilaian.

Jadi, investigasi mencakup juga inspeksi yang sudah terlebih dikenal di dunia penilain, ditambah dengan beberapa langkah yang memang sudah biasa dilakukan, sebelum dilakukan penerapan pendekatan penilaian dan penyusunan kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian.

Penutup dan Catatan Penulis
Penulis melihat bahwa SPI 2013 bersifat universal, berpikir ke depan (forward thinking), dan internasional, sehingga Penulis mendukung penuh implementasi SPI 2013 di dunia penilaian Indonesia.  Akan tetapi, terdapat kelemahan di human capital pada penilai Indonesia yang tidak mau atau tidak bisa berubah karena satu dan lain hal.  Misalnya pada penilai di daerah yang kurang informasi dan bingung untuk penerapan standar baru yang berubah signifikan setiap lima tahun sekali.  Begitu juga pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik yang lebih berorientasi bisnis daripada profesi sehingga nyawa dan tujuan dari penerapan standar baru ini tidak tersalurkan dengan baik.  Kesempatan terbuka bagi penilai Indonesia untuk bersaing secara regional dengan penilai ASEAN dan global ketika pasar bebas dan globalisasi yang sekarang sudah mulai merasuk dalam ke dalam sendi-sendi perekonomian.  Ancamannya berada pada salah tafsir dan ketidaktahuan, serta ketidakpatuhan penilai terhadap standar baru ini.

Saran penulis adalah karena SPI ini sifatnya baru, maka harus diadakan diseminasi dan sekaligus sosialisasi seluas-luasnya terhadap semua pemangku kepentingan (stakeholder), baik kepada penilai, pengguna jasa, regulator, dan masyarakat secara lengkap namun mudah dicerna.  Penulis berharap dunia penilaian di Indonesia bisa terus berkembang dan maju sehingga penilai menjadi sebuah profesi yang diakui di negara ini seperti di Singapura dan Malaysia yang posisi penilainya terkesan lebih tinggi dari di Indonesia.
Sekian dulu. (@alberthchen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar