Selasa, 18 Juni 2013

Perkembangan ekonomi Indonesia saat ini sangat mengagumkan. Dengan pertumbuhan modal dan investasi yang tinggi, saat ini Indonesia masuk kedalam negara G-20 yang termasuk negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik di Asia bahkan di dunia.
Begabungnya Indonesia ke dalam G-20 akan mendorong investasi masuk ke Indonesia lebih banyak lagi oleh sebab itu, diperlukan pelaporan keuangan yang lebih baik. Dengan pelaporan keuangan yang baik maka investor akan lebih percaya dan yakin dalam mengambil keputusan investasi di Indonesia.

Pelaporan keuangan yang baik dapat diartikan sebagai pelaporan keuangan yang efektif dan efisien dalam menggambarkan peluang dan hambatan investasi yang dihadapi di Indonesia, termasuk risiko portofolio dan penilaian aset potensial yang sesuai dengan International Financial Reporting Standard (IFRS). Untuk meningkatkan daya saing informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan antara lain :Strengthening Transparency and Accountability, Enhancing Sound Regulation, Promoting integrity in Financial Markets, Reinforcing International Cooperation dan Reforming International Financial Institutions

Penilaian atas nilai wajar saat ini diperlukan dalam menyusun laporan keuangan yang dapat mengakomdir keseluruhan situasi informasi nilai terkini sehingga informasi tersebut dapat meningkatkan degree of competitiveness Indonesia di masa yang akan datang. Oleh karena itu profesi penilai untuk menujang proses penilaian atas nilai wajar sangat di butuhkan dimasa yang akan datang.
.
Profesi penilai Di Indonesia
Profesi penilai di Indonesia mula-mula berkembang pada zaman penjajahan dengan dibentuknya profesi penilaian fiskal yang tugas utamanya adalah menentukan dasar pengenaan pajak bumi pada saat itu. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan semakin meningkatnya pengguna jasa penilai di tanah air; profesi penilai tidak lagi dipahami sebagai sekedar bagian lingkup kerja pemerintah di sektor perpajakan namun berkembang menjadi sebuah profesi yang memiliki kedudukan fungsi tersendiri pada kalangan pengguna jasa.

Latar belakang demand ini merupakan akibat dari semakin berkembangnya kebutuhan dunia usaha dan sektor pemerintah akan informasi nilai. Akan sulit sekali dibayangkan ketidakterkaitan hubungan antara pertumbuhan dunia perbankan tanah air akhir-akhir ini yang banyak disokong oleh sektor perkreditan dilepaskan dari kualitas penilaian kredit yang tidak akurat. Informasi nilai dalam hal mutlak diperlukan dalam rangka menanggulangi resiko gagal bayar perbankan atas collateral dari pihak kreditur.
 
Profesi Penilai dan Pemerintah
Seiring dengan diberlakukan nya undang-undang tentang Pajak dan Retribusi daerah yang secara akhir keseluruhan efektif pada 2013. Undang-undang ini pada dasarnya bertujuan untuk optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) pada masing-masing daerah di Indonesia, untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah daerah diharapkan mampu mengembangkan keahlian yang mampu menyokong kinerja penerimaan daerah di bidang perpajakan daerah yang sesuai dan reliable, terlebih dengan diserahkannya Sektor Pedesaan dan Perkotaan Pajak Bumi/Bangunan oleh Pusat kepada daerah diharapkan Pemerintah Daerah mampu memberikan Tax Base Justification yang proporsional sesuai dengan kondisi dari masing-masing objek pajak secara objektif dan efisien, dan sudah merupakan suatu keahlian wajib bagi pemda untuk mempraktikkan penilaian fiskal yang memenuhi syarat dan tujuan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.

Pemerintah Pusat dalam hal ini juga merupakan pemain penting dalam pengembangan profesi penilai di Indonesia, secara spesifik penilaian fiskal dan penilaian untuk tujuan inventarisasi asset pemerintah merupakan bagian fungsional yang cukup penting dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara. Peran penilai pusat dalam hal ini juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni agar mampu merealisasikan penyelenggaraan keuangan negara yang optimal.
 
Prospek  dan Tantangan profesi penilai, prospek dan tantangan
a.Prospek Profesi penilai di Indonesia
Prospek pengembangan profesi penilai di Indonesia terbuka lebar apalagi dengan proporsi antara permintaan informasi yang semakin meningkat namun di sisi lain penyediaan sumber daya manusia penilai saat ini masih terbatas. Peluang ini membuka kesempatan bagi penyedia jasa penilaian bersertifikat di Indonesia, apalagi dengan diadopsinya standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) yang mendorong pelaporan aktiva melalui basis nilai wajar turut menjadi faktor peningkatan permintaan pengguna jasa profesi penilai di Indonesia.

b.Tantangan Profesi Penilai di Indonesia
Dua tantangan terbesar perkembangan profesi penilai di indonesia adalah keterbatasan sumber daya manusia profesi penilai bersertifikat yang memiliki kemampuan penyediaan jasa penilaian efektif di indonesia serta tantangan pengembangan profesi penilai di lingkungan penyedia output sumber daya manusia penilai sendiri yaitu sektor akademik dan universitas.

Tantangan pertama merupakan tantangan klasik dihadapi oleh profesi-profesi yang masih tergolong baru di banyak negara, di harapkan dengan pertumbuhan jumlah dari penilai bersertifikat dan perusahaan penyedia jasa penilaian di Indonesia mampu berkembang secara proporsional dengan permintaan penyedia jasa informasi nilai. Sementara untuk tantangan kedua di harapkan keterlibatan dari kalangan akademisi dan universitas untuk turut serta mengembangkan potensi profesi penilai di Indonesia di masa yang akan datang.
*diambil dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar