Dalam penilaian saham terdapat berbagai standar nilai sesuai dengan SPI 2007 antara lain:
Nilai Buku
dengan mengacu pada aset, merupakan biaya perolehan aset yang
dikapitalisasi dikurangi akumulasi penyusutan, deplesi atau amortisasi
yang tertera pada laporan akuntansi usaha. (3.20.1, PPPI 6, SPI 2007)
Nilai Buku
dengan mengacu pada perusahaan/entitas usaha, adalah perbedaan antara
jumlah aset (bebas dari penyusutan, deplesi dan amortisasi) dan jumlah
kewajiban suatu bisnis sebagaimana tercantum dalam neraca. (3.20.2, PPPI
6, SPI 2007)
Nilai Buku yang Disesuaikan
merupakan nilai buku yang dihasilkan ketika satu atau lebih aset atau
kewajiban ditambahkan, dikurangkan, atau diubah dari jumlah yang
dilaporkan dalam buku. (3.21, PPPI 6, SPI 2007)
Nilai Investasi
yaitu nilai dari suatu perusahaan atau saham atau kepentingan dalam
perusahaan yang bersifat spesifik terhadap seorang investor, didasarkan
pada atau terkait dengan persyaratan tertentu dari seorang atau kelompok
investor. (3.22, PPPI 6, SPI 2007)
Nilai Likuidasi
adalah perkiraan jumlah uang tunai bersih atau yang bersifat ekuivalen
yang dapat diperoleh jika bisnis suatu perusahaan dihentikan dan asetnya
dijual secara terpisah dalam suatu proses penjualan yang bersifat
normal. (3.23, PPPI 6, SPI 2007)
Nilai Likuidasi Paksa
merupakan perkiraan jumlah uang tunai bersih atau yang bersifat
ekivalen yang dapat diperoleh jika bisnis suatu perusahaan dihentikan
dan asetnya dijual secara terpisah dalam waktu yang sesingkat mungkin,
misalnya pelelangan. (3.24, PPPI 6, SPI 2007)
Nilai Pasar Wajar
adalah estimasi jumlah uang tunai atau yang bersifat ekivalen yang
dapat diperoleh dari suatu transaksi jual beli perusahaan atau saham
atau kepentingan dalam perusahaan antara pembeli yang berminat membeli
(willing buyer) dan penjual yang berminat menjual (willing seller) yang
keduanya memiliki kemampuan untuk melakukan suatu transaksi, bertindak
tanpa ada keterpaksaan dan masing-masing memiliki fakta dan informasi
yang relevan. (3.26, PPPI 6, SPI 2007)
Nilai Wajar
adalah nilai dari perusahaan atau saham yang berlaku secara khusus
untuk kasus adanya pemegang saham yang berbeda pendapat (dissenting
shareholder). (3.27, PPPI 6, SPI 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar